Sebanyak 15 karya budaya asal Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Karya budaya tersebut meliputi seni pertunjukan, ritus adat, bahasa, kuliner, hingga tradisi lisan, seperti diberitakan Antara News.
“Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaiful Bahri di Padang.
15 Karya Budaya Sumbar yang Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
Lima belas WBTb Sumbar tersebut yakni Bahasa Pondok dan Urak Balabek di Kota Padang, Marinai di Kabupaten Sijunjung, Tari Piriang Balenggek Lunto asal Kota Sawahlunto, Tradisi Tunduak dari Kota Solok. Berikutnya, Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang dari Kabupaten Solok.
Kemudian, Tari Payung di Kota Bukittinggi, Tuddukat asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Sirompak Taeh asal Kabupaten Limapuluh Kota. Selanjutnya, Tapuang Pisang dari Kota Padang Panjang, Sijoda dan Kalamai di Kota Payakumbuh, serta Goba-goba asal Kabupaten Solok Selatan.
Dengan tambahan 15 karya budaya yang diakui secara nasional tersebut, artinya Sumbar kini telah memiliki 164 karya budaya warisan budaya takbenda sejak 2013. Pengakuan ini sekaligus memperkuat Ranah Minang sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling hidup, beragam dan terjaga kelestariannya.
Menurut Syaiful, setelah diakui sebagai WBTb Indonesia, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat dan diwariskan kepada generasi muda. Karya budaya tersebut juga diharapkan memberikan manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitasnya.
Keragaman ini juga membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu. Warisan tersebut masih menjadi denyut nadi kehidupan sosial masyarakat hingga saat ini yang mengedepankan kegotongroyongan.
Proses Pengusulan Warisan Budaya Takbenda di Sumbar
Secara umum, pada 2026 Dinas Kebudayaan Sumbar memproses 63 usulan karya budaya. Setelah 15 karya budaya lolos di termin I, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini sedang disiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada termin II dan termin III.
Proses pengusulan ini melewati jalur yang panjang dan ketat. Tahapannya dimulai dari koordinasi antardaerah dan pencatatan dokumen. Selanjutnya, proses tersebut mencakup penyusunan data pendukung, pembuatan video dokumentasi, kajian akademis hingga pelibatan langsung para maestro penutur.
Penutup
Penetapan 15 karya budaya Sumbar sebagai Warisan Budaya Takbenda menjadi bentuk pengakuan atas kekayaan budaya daerah. Pengakuan ini juga mendorong pelestarian tradisi, seni, bahasa, dan kuliner agar tetap diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan begitu, warisan budaya yang telah diakui secara nasional dapat terus hidup dan berkembang di masyarakat.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi hanya di Negeri Kami.