Tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih di Pasaman Barat resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sejak tahun 2025 oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia. Sertifikat penetapan diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pasaman Barat Harlina Syahputri. Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang, Jumat (28/8), seperti diberitakan Antara News.
“Penetapan ini adalah pengakuan negara terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tugas kita selanjutnya bukan hanya menjaga sertifikatnya, tetapi memastikan warisannya tetap hidup, dipraktikkan, dicintai, dan diwariskan ke generasi berikutnya,” katanya di Simpang Empat, Sabtu.
Tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih
Dia mengatakan Maapam merupakan tradisi kuliner khas Pasaman Barat yang merepresentasikan nilai kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan gotong royong. Tradisi ini menjadi sarana mempererat hubungan sosial masyarakat. Pada 2020, kegiatan Maapam di Pasaman Barat tercatat di Rekor MURI dengan 1.500 tungku, sebagai bukti kuat semangat warga menjaga tradisi. Tradisi ini rutin digelar setiap tahun pada waktu tertentu. Misalnya menjelang bulan suci Ramadan, Maulid Nabi Muhammad SAW, dan peringatan Isra Mi’raj.
Tradisi Maapam adalah kegiatan memasak apam, kue tradisional khas Minangkabau yang dibuat dari tepung beras, santan, dan gula aren. Apam dimasak secara tradisional menggunakan tungku dengan bahan bakar alami seperti daun kelapa, serta kuali yang terbuat dari besi. Proses ini biasanya dilakukan di ruang terbuka untuk meminimalkan dampak asap.
Sementara itu Tari Salapan Aia Bangih tumbuh di Nagari Aia Bangih. Tarian ini merefleksikan nilai kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat. Tahun 2025, sebanyak 37 karya budaya dari Sumatera Barat ditetapkan sebagai WBTb Indonesia.
Pelestarian Warisan Budaya Pasaman Barat
Dia menyampaikan apresiasi tinggi dari Pemkab Pasaman Barat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kebudayaan, pelaku budaya, seniman, budayawan, dan ninik mamak. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh masyarakat yang konsisten menjaga warisan budaya daerah.
Penetapan dua budaya tersebut sebagai WBTb Indonesia bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pasaman Barat, tetapi juga menjadi pengingat bahwa budaya merupakan identitas yang hidup di tengah masyarakat. Warisan budaya tidak semata-mata merupakan peninggalan masa lalu. Lebih dari itu, budaya adalah bagian dari kehidupan masyarakat yang harus terus dijaga, dipraktikkan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Dengan ditetapkannya Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai WBTb Indonesia, Pasaman Barat kembali mempertegas posisi kekayaan budaya lokal sebagai bagian penting khazanah budaya nasional.
Penutup
Penetapan Tradisi Maapam dan Tari Salapan Aia Bangih sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi pengakuan terhadap nilai sejarah, sosial, dan budaya Pasaman Barat. Tradisi Maapam merepresentasikan kebersamaan, silaturahmi, kekeluargaan, dan gotong royong. Sementara itu, Tari Salapan Aia Bangih merefleksikan kekompakan, keseimbangan, persatuan, dan kebersamaan masyarakat setempat. Penetapan tersebut juga menjadi pengingat untuk terus menjaga, mempraktikkan, mencintai, dan mewariskan kedua budaya tersebut kepada generasi berikutnya.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.