Tradisi Kupat Sewu Diusulkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Temanggung

Tradisi Kupat Sewu Diusulkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Temanggung

Rizky Ananda

Last Updated: 25 August 2026, 01:00

Bagikan:

tradisi kupat sewu
Foto: Antara News
Table of Contents

Pemerintah Kabupaten Temanggung mendorong pelestarian berbagai tradisi dan kebudayaan lokal agar tetap hidup di tengah masyarakat. Salah satunya melalui tradisi sadranan kupat sewu yang tahun ini diusulkan untuk dicatat sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), seperti diberitakan Antara News.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Temanggung Supriyanto, di Temanggung, Sabtu, menyampaikan bahwa upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan kebudayaan yang telah tumbuh dan diwariskan secara turun-temurun di masyarakat.

“Ini sebagai wujud nguri-uri kabudayan. Alhamdulillah, acara Sadranan Kupat Sewu ini sudah kita daftarkan. Semoga nanti betul-betul menjadi salah satu Warisan Budaya Takbenda di Kabupaten Temanggung,” katanya.

Tradisi Kupat Sewu Diusulkan sebagai WBTb

Sebelumnya, katanya, Temanggung telah mengusulkan sejumlah tradisi untuk dicatat sebagai WBTb. Wayang Kedu yang diusulkan dua tahun lalu telah berhasil lolos. Sementara pada tahun berikutnya, pemerintah daerah mengusulkan tradisi Bangilun dari wilayah Kledung yang juga lolos.

“Tahun ini, giliran tradisi sadranan kupat sewu yang diusulkan sebagai WBTb,” katanya.

Pencatatan WBTb untuk Dokumentasi Kebudayaan

Menurut dia, pencatatan sebagai warisan budaya bukan berarti tugas pelestarian menjadi selesai. Justru, setelah sebuah tradisi tercatat, muncul tanggung jawab bersama untuk memastikan tradisi tersebut tetap lestari dan terus dilaksanakan oleh masyarakat.

“Ketika sudah dicatat, bukan berarti tugas kita menjadi ringan. Justru yang tercatat itu adalah tradisi yang sudah berusia lebih dari 50 tahun. Harapan kami, ini bisa tetap lestari dan menjadi momentum untuk kebersamaan kita semua,” katanya.

Ia menjelaskan, pengusulan WBTb juga menjadi salah satu upaya untuk memperkuat dokumentasi kebudayaan di Temanggung. Sebab, meskipun daerah tersebut memiliki kekayaan tradisi yang beragam, catatan dan dokumentasi mengenai tradisi tersebut masih terbatas.

“Kenapa diusulkan menjadi Warisan Budaya Takbenda, karena kita ini kaya tradisi, tetapi catatan kita minim. Ini salah satu upaya kita, paling tidak tradisi itu diakui di masyarakat, kemudian juga tercatat di pemerintah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Temanggung berharap pengusulan WBTb dapat dilakukan secara berkelanjutan. Setiap tahun, setidaknya ada satu tradisi atau kegiatan budaya yang didaftarkan kepada Kementerian Kebudayaan.

Penutup

Sebagai upaya menjaga kebudayaan lokal, Pemerintah Kabupaten Temanggung mengusulkan tradisi sadranan kupat sewu untuk dicatat sebagai Warisan Budaya Takbenda. Pengusulan ini menjadi bagian dari upaya melestarikan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun sekaligus memperkuat dokumentasi kebudayaan di Temanggung.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.

/ Search /

/ Artikel Lainnya /