Kementerian Kebudayaan telah menetapkan musik daul dari Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menurut pejabat pemerintah setempat. Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pamekasan, Senin malam, menyampaikan bahwa musik daul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada 4 September 2026, seperti diberitakan Antara News.
“Penetapan ini tentu diharapkan bisa menjadi semangat baru bagi para seniman dan generasi muda untuk terus menjaga keberlangsungan musik daul sebagai bagian dari identitas budaya Pamekasan,” katanya di sela-sela pertemuan terbatas dengan pemilik usaha musik daul.
Proses Penetapan dan Pelestarian Musik Daul
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan Akhmad Basri Yulianto secara terpisah menyampaikan bahwa penetapan musik daul Pamekasan sebagai WBTbI merupakan hasil dari proses panjang. Proses tersebut dilalui dengan dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Menurut dia, penetapan musik daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia antara lain dilakukan dengan mempertimbangkan hasil kajian. Kajian tersebut menunjukkan bahwa jenis musik itu sudah berkembang di Pamekasan selama 50 tahun lebih.
Selain itu, ia melanjutkan, keunikan alat musik daul juga menjadi pertimbangan. Eksistensi para pelaku seni yang terus berupaya mempertahankan musik daul serta pembinaan berkelanjutan yang telah dilakukan pemerintah daerah juga menjadi pertimbangan.
Penetapan musik daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan dapat mendorong peningkatan upaya pengembangan dan pelestarian jenis musik itu. Upaya tersebut diharapkan dilakukan oleh pemerintah, seniman, dan masyarakat.
“Pemkab Pamekasan kini juga mendorong pengenalan musik daul di lingkungan pendidikan, termasuk melalui pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi,” kata Basri.
Pembina Kelompok Musik Daul Semut Ireng Abdul Hannan Tahir bangga musik daul ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Sejarah dan Perkembangan Musik Daul Pamekasan
Menurut dia, musik daul di Pamekasan berakar dari tradisi yang berkembang sejak tahun 1970-an guna membangunkan warga untuk sahur pada bulan puasa. Hannan mengaransemen musik semacam itu sejak tahun 1984. Namun, istilah daul baru digunakan dan diresmikan pada akhir 1999.
Musik tersebut sudah semakin berkembang di Pamekasan. Setidaknya ada satu kelompok musik daul di setiap desa dan kelurahan di Pamekasan, yang memiliki 178 desa dan 11 kelurahan. Di daerah itu, pertunjukan musik daul antara lain digelar pada acara perayaan akhir tahun pelajaran sekolah.
Penutup
Penetapan musik daul sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dilakukan pada 4 September 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan musik yang telah berkembang selama lebih dari 50 tahun. Pemerintah, seniman, dan masyarakat diharapkan terus mengembangkan serta melestarikan musik daul, termasuk melalui pengenalan di lingkungan pendidikan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.