Awig‑awig Bali merupakan aturan hukum adat yang dibuat dan diterapkan di desa adat atau desa pakraman. Hukum adat ini mengatur kehidupan masyarakat dalam berbagai bidang termasuk sosial budaya, penggunaan tanah, hingga pelestarian lingkungan hidup di Bali (Antara Bali, 2024).
Keberadaan awig‑awig tidak hanya berfungsi sebagai aturan internal, tetapi juga sebagai alat menjaga harmoni sosial dan budaya dalam komunitas desa adat. Aturan ini terus relevan di tengah modernisasi dan tantangan globalisasi (Disbud Buleleng, 2021).
Apa Itu Awig-Awig Bali?
Awig‑awig Bali adalah aturan adat yang dirumuskan oleh krama desa adat dan banjar adat sebagai pedoman pelaksanaan norma sosial, adat istiadat, dan kehidupan bermasyarakat di Bali (Disbud Buleleng, 2021). Aturan ini disusun melalui musyawarah dan disepakati bersama oleh warga desa adat.
Secara historis, awig‑awig telah ada sejak ratusan tahun lalu dan beberapa di antaranya ditulis dalam lontar, seperti yang terdapat di Desa Tenganan Pegringsingan (Museum Kementerian Kebudayaan, n.d.). Hal ini menunjukkan bahwa awig‑awig bukan sekadar aturan lisan, melainkan sistem hukum adat yang terdokumentasi.
Fungsi Awig-Awig Bali dalam Kehidupan Desa Adat
Menjaga Ketertiban Sosial
Awig‑awig Bali berperan menjaga keteraturan sosial antarwarga desa adat. Dengan adanya aturan yang jelas, hak dan kewajiban setiap krama desa dapat dipahami sehingga konflik dapat diminimalkan (Disbud Buleleng, 2021).
Melestarikan Lingkungan dan Alam
Salah satu kekuatan awig‑awig Bali terletak pada kemampuannya melindungi lingkungan. Di Desa Adat Pemuteran, pecalang membuat awig‑awig untuk menjaga kelestarian terumbu karang dari kerusakan (Antara Bali, 2025).
Di Bangli, warga Desa Pengotan menerapkan awig‑awig untuk menyelamatkan kawasan hutan dari penebangan liar. Pelanggar dapat dikenai sanksi adat, termasuk kewajiban menanam kembali pohon atau bahkan sanksi sosial (Antara Bali, 2025).
Mengatur Pengelolaan Tanah Adat
DPRD Bali mendorong desa adat membuat awig‑awig yang mengatur pembatasan jual beli tanah agar tidak mudah beralih fungsi dan tetap melindungi kepentingan masyarakat adat (Antara Bali, 2026).
Awig-Awig Bali di Era Modern
Mahfud MD dalam kunjungannya ke Bali menyebut awig‑awig memiliki kekuatan menghadapi globalisasi karena diakui dalam konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat (Antara Bali, 2024).
Ombudsman Bali juga mendorong desa adat untuk mendaftarkan awig‑awig secara resmi agar memiliki legalitas yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum nasional (Antara Bali, 2023).
Prinsip Tri Hita Karana keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam menjadi fondasi dalam banyak awig‑awig desa adat di Bali (Disbud Buleleng, 2021).
Awig‑awig Bali membuktikan bahwa hukum adat tetap memiliki peran vital dalam menjaga ketertiban sosial, kelestarian lingkungan, dan identitas budaya masyarakat Bali. Aturan ini bukan sekadar tradisi lama, melainkan sistem hukum hidup yang terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Ingin mengetahui lebih banyak tentang budaya Nusantara dan dinamika desa adat di Indonesia? Temukan artikel menarik lainnya hanya di Negeri Kami dan ikuti pembahasan terbaru setiap harinya.
Referensi

