5 Rahasia Tradisi Sasi Maluku, Aturan Adat yang Bikin Alam “Beristirahat”

5 Rahasia Tradisi Sasi Maluku, Aturan Adat yang Bikin Alam “Beristirahat”

Last Updated: 1 September 2026, 09:06

Bagikan:

5 Rahasia Tradisi Sasi Maluku, Aturan Adat yang Bikin Alam “Beristirahat”

Negerikami.id – Ada sebuah aturan adat di Maluku yang secara sederhana mengatakan: jangan mengambil apa yang belum waktunya diambil. Bagi masyarakat yang menjalankannya, larangan tersebut bukan sekadar papan peringatan atau aturan tertulis, melainkan bagian dari tata kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan alam.

Tradisi itu dikenal sebagai Sasi Maluku. Praktiknya dapat mengatur pemanfaatan sumber daya di laut maupun darat melalui periode buka-tutup, batas wilayah, alat tangkap, hingga ukuran hasil yang boleh diambil. Kajian yang diterbitkan dalam Jurnal Kebijakan Perikanan Indonesia bahkan menyebut sasi di Maluku sebagai praktik tradisional yang memiliki keselarasan dengan konsep pengelolaan perikanan berkelanjutan.

Yang membuatnya menarik adalah pertanyaan yang muncul di tengah tekanan terhadap sumber daya alam: mengapa masyarakat tradisional justru memiliki aturan untuk tidak mengambil sesuatu yang sebenarnya tersedia di depan mata?

Jawabannya tersimpan dalam lima fakta berikut.

1. Sasi Mengajarkan Alam untuk “Beristirahat”

Salah satu prinsip utama sasi adalah pembatasan waktu pemanfaatan sumber daya. Ketika suatu kawasan atau jenis sumber daya sedang berada dalam masa tutup, masyarakat tidak diperbolehkan mengambilnya sampai waktu yang telah ditentukan.

Dalam kajian mengenai petuanan laut dan sasi di Maluku, sistem tersebut dapat mencakup musim buka-tutup, pengaturan alat tangkap, serta ukuran hasil tangkapan. Pada sejumlah lokasi, masa tutup bahkan dapat berlangsung antara satu hingga tiga tahun, meskipun penerapannya berbeda menurut masyarakat dan wilayah.

Logikanya sederhana: kalau semua diambil sekarang, tidak ada yang tersisa untuk masa berikutnya.

Karena itu, sasi sebenarnya bukan hanya larangan. Ia merupakan cara masyarakat mengatur kapan manusia boleh mengambil hasil alam dan kapan alam diberi kesempatan untuk pulih.

2. Aturannya Tidak Hanya Berlaku di Laut

Banyak orang mengenal sasi sebagai aturan untuk ikan atau hasil laut. Padahal cakupannya jauh lebih luas.

Pemerintah Provinsi Maluku mencatat bahwa kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam telah lama dikenal dalam bentuk sasi/hawear, dusun, ewang, dan tempat pamali. Artinya, praktik berbasis adat tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya di daratan.

Dalam komunitas tertentu di Kepulauan Kei, misalnya, dikenal istilah Hu Wear yang berkaitan dengan praktik pengaturan pemanfaatan sumber daya. WWF Indonesia mencatat Hu Wear dan sasi sebagai bentuk pengetahuan lokal yang lahir dari pengalaman masyarakat berinteraksi dengan lingkungan.

Jadi, menyebut sasi hanya sebagai “larangan menangkap ikan” justru terlalu menyederhanakan tradisi tersebut.

3. Ada Sanksi Jika Aturan Dilanggar

Sasi dapat terlihat sederhana dari luar: ada kawasan yang ditutup dan masyarakat menunggu sampai waktunya dibuka. Namun sistem tersebut memiliki konsekuensi sosial bagi mereka yang melanggar.

Kajian mengenai pengelolaan petuanan laut di Maluku mencatat bahwa pelanggaran aturan sasi dapat dikenai denda ekonomi, sementara bentuk sanksi dan mekanismenya dapat berbeda sesuai komunitas.

Inilah bagian yang sering luput ketika orang membicarakan kearifan lokal. Tradisi tidak akan bertahan hanya karena masyarakat “percaya” pada aturan. Ia membutuhkan lembaga sosial, pengawasan, kesepakatan, dan konsekuensi bagi pelanggaran.

Dengan kata lain, sasi bekerja bukan karena alam dianggap tidak boleh disentuh, tetapi karena masyarakat menentukan kapan, bagaimana, dan seberapa banyak alam boleh dimanfaatkan.

4. Sasi Punya Hubungan dengan Hak Masyarakat Adat

Sasi juga tidak bisa dilepaskan dari konsep petuanan, yaitu wilayah yang memiliki hubungan kuat dengan masyarakat adat.

Provinsi Maluku secara hukum mengakui keberadaan negeri sebagai kesatuan masyarakat hukum adat melalui Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005. Regulasi tersebut menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak asal-usul tradisionalnya dalam kerangka hukum yang berlaku.

Ini penting karena pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menyangkut ikan, hutan, atau hasil laut. Di baliknya terdapat pertanyaan tentang siapa yang memiliki hak mengatur wilayah tersebut dan siapa yang bertanggung jawab menjaganya.

Karena itulah sasi lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sistem sosial masyarakat, bukan sekadar teknik konservasi.

5. Sasi Tidak Berarti Alam Pasti Aman

Ini mungkin fakta yang paling penting sekaligus paling kontroversial.

Menyebut sasi sebagai “solusi ajaib” untuk semua persoalan lingkungan tentu berlebihan. Kajian tentang pengelolaan sasi di Maluku justru menunjukkan bahwa aturan adat perlu disesuaikan dengan kondisi biologis sumber daya. Masa tutup, misalnya, idealnya mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan biota untuk mencapai usia reproduksi.

Artinya, kearifan lokal dan ilmu pengetahuan modern tidak harus dipertentangkan.

Keduanya dapat saling melengkapi. Aturan adat memberikan legitimasi sosial dan pengetahuan lokal, sementara data ekologis dapat membantu menentukan apakah periode penutupan benar-benar cukup untuk menjaga keberlanjutan suatu sumber daya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri menempatkan keberlanjutan sumber daya ikan sebagai bagian penting dalam pengelolaan perikanan di Maluku. Wilayah tersebut memiliki sumber daya perikanan yang besar dan masuk dalam sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Sasi Maluku dan Pelajaran yang Sering Dilupakan

Pada akhirnya, kekuatan Sasi Maluku bukan terletak pada kesan mistis atau cerita bahwa alam akan “menghukum” siapa pun yang melanggar. Kekuatan sebenarnya ada pada kesepakatan sosial yang membuat masyarakat bersedia menahan diri.

Di tengah persoalan eksploitasi sumber daya alam, prinsipnya terasa sederhana tetapi sulit dilakukan: tidak semua yang tersedia harus diambil sekarang.

Sasi menunjukkan bahwa masyarakat tradisional telah mengembangkan cara untuk mengatur hubungan dengan alam melalui batas waktu, wilayah, hak, kewajiban, dan sanksi. Tradisi ini memang tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah Maluku, tetapi keberadaannya memberikan satu pelajaran penting: menjaga alam bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga persoalan aturan dan kemauan manusia untuk mematuhinya.

Sumber Referensi

 

Search

Video

Budaya Detail

Maluku

Acara SakralAdat Istiadat

Maluku

Budaya

Budaya Lainnya