Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Maluku mencatat sebanyak 11 warisan budaya takbenda asal Provinsi Maluku resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) 2026. Kepala BPK Wilayah Maluku Dody Wiranto di Ambon menyatakan dengan bertambahnya 11 karya budaya tersebut, saat ini Provinsi Maluku secara keseluruhan telah memiliki 43 kebudayaan yang terdaftar dan diakui secara nasional sebagai WBTBI, seperti diberitakan Antara News.
“Penetapan ini semakin memperkaya khazanah budaya Maluku yang tercatat dan diakui sebagai bagian dari identitas budaya Indonesia. Warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan identitas, jati diri, dan ingatan kolektif masyarakat Maluku yang harus terus dihidupkan dari generasi ke generasi,” kata dia.
Rincian 11 Warisan Budaya Maluku
Ia merincikan, 11 warisan budaya yang berhasil meraih status WBTBI tersebut tersebar dari beberapa wilayah kabupaten dan kota di Maluku dengan berbagai kategori. Di Kabupaten Maluku Tengah ada sebanyak tiga kebudayaan, yakni Arapatal, Hela Rotan, dan Ilowe Bersaudara. Arapatal masuk dalam kategori kerajinan nasional. Hela Rotan termasuk kategori tradisi dan ekspresi. Sementara itu, Ilowe Bersaudara masuk dalam kategori adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan. Di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual terdapat Sang’gar, Siksikar, Hawear, Hukum Adat Larvul Ngabal, Rinin, dan Wer Warat. Sementara itu, di Kota Tual ada tradisi Met Ruat dan di Kabupaten Buru ada Inafuka.
Pelestarian dan Tantangan Modernisasi
Dody menegaskan, BPK Wilayah Maluku bersama pemerintah daerah setempat akan terus mengawal pelestarian karya-karya budaya tersebut. Upaya ini tidak hanya berhenti pada status penetapan. Pelestarian berlanjut melalui langkah pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku Mezak Wakim mengatakan tantangan terbesar dalam pelestarian budaya di era modernisasi adalah memastikan nilai-nilai budaya tetap dikenal dan dipahami. Nilai-nilai tersebut juga perlu diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Tantangan di era modernisasi adalah bagaimana kita mendorong literasi berbasis budaya di sekolah-sekolah, kampus-kampus hingga ke masyarakat umum. Selain itu, bagaimana kita mendorong generasi muda untuk bisa menjadi pelaku langsung dalam melestarikan kebudayaan daerah,” katanya.
Penutup
Sebanyak 11 warisan budaya takbenda Maluku ditetapkan sebagai WBTBI 2026. Penetapan tersebut menambah jumlah kebudayaan Maluku yang terdaftar dan diakui secara nasional menjadi 43 kebudayaan. BPK Wilayah Maluku bersama pemerintah daerah akan terus mengawal pelestarian melalui pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan secara berkelanjutan.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.