Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) terus memperkuat upaya perlindungan Lamin Mancong di Kabupaten Kutai Barat. Bangunan tersebut menjadi monumen saksi bisu harmonisasi dan akulturasi budaya di Kalimantan Timur, seperti diberitakan Antara News.
Kepala BPK Kalimantan Timur, Lestari, di Samarinda, Minggu, menjelaskan bahwa Lamin Mancong memiliki nilai sejarah dan kekayaan kultural yang tinggi. Atas nilai tersebut, Lamin Mancong telah resmi ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional pada tahun 2024.
Keunikan Arsitektur Lamin Mancong
“Bangunan rumah panjang berlantai dua yang berdiri kokoh sejak tahun 1920 di Desa Mancong tersebut menyuguhkan keunikan arsitektur hasil perpaduan antara keindahan tradisi Suku Dayak dengan pengaruh kuat dari budaya Melayu Kutai,” katanya.
Demi memastikan eksistensi warisan leluhur ini terus hidup dan terjaga kelestariannya, BPK Wilayah XIV menempatkan juru pelihara secara khusus di lokasi cagar budaya tersebut. Juru pelihara itu adalah Basri dan Dar Mawan.
Kehadiran juru pelihara di lapangan tidak hanya bertugas merawat fisik bangunan secara rutin. Mereka juga memberikan pendampingan dan layanan informasi bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
Para juru pelihara tersebut senantiasa bersiaga untuk memberikan edukasi seputar sejarah dan menguraikan nilai penting cagar budaya. Mereka juga membantu pengunjung dalam pengambilan foto dokumentasi selama berada di lokasi.
Pelestarian Rumah Panjang Tradisional di Kutai Barat
Selain memusatkan perhatian pada Lamin Mancong, komitmen pelestarian Kemenbud juga mencakup upaya merawat rumah panjang tradisional lainnya di Kutai Barat. Rumah panjang tersebut merepresentasikan nilai kebersamaan, gotong royong, dan hidup komunal masyarakat lokal.
Sebagai bentuk nyata, BPK Kaltim turut menyiagakan Ibu Jaemah sebagai juru pelihara di Lamin Tolan, Desa Lambing. Bapak Dominikus ditugaskan untuk merawat Lamin Pepas Eheng di Kecamatan Barong Tongkok yang merupakan jantung tradisi Suku Dayak Benuaq.
“Melalui langkah penempatan juru pelihara ini, kami berharap cagar budaya tersebut tidak hanya dirawat sebagai benda mati peninggalan masa lalu, melainkan terus hidup sebagai ruang edukasi warisan peradaban yang bermanfaat bagi generasi mendatang,” tutur Lestari.
Penutup
Upaya perlindungan Lamin Mancong melalui penempatan juru pelihara menjadi bagian penting dalam menjaga warisan budaya di Kutai Barat. Selain merawat kondisi fisik bangunan, keberadaan juru pelihara juga memastikan nilai sejarah dan pentingnya bangunan tersebut sebagai cagar budaya tetap dapat dikenalkan kepada masyarakat dan generasi mendatang.
Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.