Tradisi Bubus di Lombok Timur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Tradisi Bubus di Lombok Timur Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Rizky Ananda

Last Updated: 4 August 2026, 01:00

Bagikan:

tradisi bubus
Foto: Antara News
Table of Contents

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan tradisi Bubus Mangkung, pengobatan tradisional dari Desa Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sebagai warisan budaya takbenda, seperti diberitakan Antara News.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Nurul Wathoni, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pewaris bubus. Menurutnya, mereka tetap berikhtiar melestarikan warisan budaya Sasak.

Proses Pengusulan dan Upaya Pelestarian Tradisi Bubus

Nurul Wathoni merinci bahwa proses pengusulan berlangsung cukup panjang. Tahapannya dimulai dari usulan melalui sistem, verifikasi dokumen, verifikasi faktual tim pusat, hingga pembuatan video rekam jejak tradisi.

“Dan hari ini sama-sama menyaksikan hasilnya berupa pengakuan resmi dari pemerintah pusat. Tentu ke depan menjadi tanggung jawab bersama untuk terus merawat dan melestarikan,” katanya.

Nurul Wathoni juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Desa Jerowaru atas dukungan penuh. Ia juga mengapresiasi berbagai saran dari pemerhati dan penggiat tradisi selama proses pengusulan. Selain itu, pemerintah daerah telah mengusulkan beberapa warisan budaya Sasak lainnya kepada pemerintah pusat untuk memperoleh pengakuan, yaitu Blanjakan Masbagik, Temerodok Sakra, dan Tenun Sapit.

“Ketiganya telah diverifikasi faktual oleh tim Kementerian Kebudayaan beberapa waktu lalu, namun hasilnya belum keluar,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya terus mendorong berbagai pihak dan komponen masyarakat yang masih merawat tradisi warisan budaya nenek moyang. Mereka diharapkan secara bersama-sama mengusulkan pengakuan kepada Kementerian Kebudayaan.

“Agar tidak ada yang mengklaim memilikinya, dan juga penting sebagai warisan budaya yang harus kita jaga dan lestarikan sebagai identitas diri bangsa Sasak yang punya kekayaan budaya luhur,” katanya.

Ke depan, ia berharap pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, memberikan dukungan anggaran pada program pelestarian kebudayaan. Dukungan tersebut diharapkan mencakup semua wilayah.

“Terutama kepada pelaku dan penggiat yang selama ini terus berjuang mempertahankan warisan luhur budaya,” katanya.

Harapan Pewaris Bubus Mangkung setelah Pengakuan Resmi

Sementara itu, Abdul Kholiq selaku pewaris menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah yang telah membantu dan mengawal proses usulan hingga verifikasi. Berkat proses tersebut, Bubus Mangkung akhirnya mendapat pengakuan resmi.

“Saya berharap ada perhatian yang lebih besar pada kami selaku pewaris, penggiat dan penjaga tradisi budaya, supaya tradisi budaya ini tidak tergerus, hilang karena kurangnya perhatian pemerintah,” katanya.

Tradisi Bubus Mangkung merupakan pengobatan tradisional yang diyakini masyarakat sebagai sarana penyembuhan penyakit. Tradisi ini dilatarbelakangi oleh faktor keyakinan maupun faktor kebudayaan.

Penutup

Penetapan tradisi bubus sebagai warisan budaya takbenda menjadi bentuk pengakuan atas kekayaan budaya masyarakat Sasak di Lombok Timur. Pengakuan ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian tradisi agar tetap diwariskan kepada generasi mendatang. Dukungan pemerintah, masyarakat, serta para pewaris budaya menjadi kunci agar tradisi Bubus Mangkung tetap lestari dan tidak tergerus oleh perkembangan zaman.

Jangan lewatkan berita lainnya seputar budaya, cerita & identitas, kolaborasi & ruang budaya, kreativitas lokal, seni & ekspresi, serta warisan & tradisi dari berbagai daerah di Indonesia hanya di Negeri Kami.

/ Search /

/ Artikel Lainnya /